KEUTAMAAN MENJENGUK ORANG YANG SAKIT
- Ridho dan Sabar terhadap ketentuan Allah. Yang dimaksud dengan sabar adalah menahan jiwa dari penderitaan, menahan lisan dari mengumpat, serta menahan anggota tubuh dari merusak atau merobek-robek pakaian dan yang semisalnya.
- Berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Memiliki rasa takut & harap. Takut akan hukuman Allah karena dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat Rab-nya.
- Sekalipun berat penderitaan, tidak boleh mengharapkan kematian.
- Memperbanyak taubat dan memohon ampunan
- Diharamkan berobat dengan sesuatu yang dapat merusak aqidah, seperti menggantungkan jampi-jampi yang mengandung kalimat syirik/nama-nama asing. Berobat kepada dukun dan sejenisnya.
- Dianjurkan berobat dengan ruqyah yang disyari’atkan, seperti ayat-ayat al-Qur’an dan do’a-do’a dari Nabi. Ibnu Qayyim berkata:’Yang termasuk pengobatan paling tepat adalah melakukan kebaikan, berzikir, dan berdo’a juga tunduk kepada Allah dengan taubat.
- Dibolehkan berobat dengan obat-obat yang mubah.
- Bila ada hak yang harus ditunaikan, maka sampaikanlah kepada teman atau saudaranya bila hal itu memudahkannya, namun bila tidak maka berwasiatlah.
- Menulis wasiat.
- Tuangkan beberapa tetes air ke bibir & kerongkongannya, agar mudah mengucapkan syahadat. Bisa menggunakan siwak, kain, atau kapas.
- Usap wajah & keningnya dengan kain basah.
- Bersiwak bila memungkinkan.
- Duduk di samping kepalanya seraya mentalkinkannya.
- Dengan kalimat perintah serta panggil dengan panggilan kesukaannya kemudian lakukan tiga kali berturut-turut.
- Dengan membimbing atau mencontohkannya. Hal itu dilakukan bila orang tsb tidak merespon cara yg pertama.
- Apabila orang tersebut mengulang-ulang syahadat, maka tidak perlu ditalkinkan.
- Apabila telah mengucapkan syahadat, maka jangan ditalkinkan lagi kecuali bila ia mengucapkan kalimat lain atau pingsan.
- Tidak disukai mentalkinkan yg sedang sakaratul maut dengan merengek-rengek lebih dari tiga kali.
- Apabila menggerakkan jari telunjuknya dan memberikan isyarat syahadat, serta tidak mampu mengucapkannya, maka tdk ditalkinkan.
- Mendo’akannya serta tdk berkata kecuali yang baik-baik saja.
- Bila dia orang yang memiliki iman yg kuat atau orang kafir, maka ditalkinkan dengan cara pertama (perintah). Jika ia muslim yang lemah imannya, menggunakan cara yg kedua (bimbing).
- Boleh seorang muslim mengunjungi orang kafir saat sakaratul maut untuk menawarkan keislaman kepadanya.
- Tidak mengkhususkan membaca surat yasin, akan tetapi boleh dibacakan surat-surat lain dari al-qur’an untuk mengingatkannya dan melembutkan hatinya.
- Apabila seseorang mati mendadak, maka tunggulah sesaat hingga muncul tanda-tanda tersebut. (minta bantuan dokter/ahli)
- Benar-benar memastikan tanda-tanda yang sudah ada.
- Memejamkan kedua matanya.
- Mengikat kedua bibirnya.
- Menggerak-gerakkan & melemaskan persendiannya.
- Mengikat kedua kakinya agar tidak keluar kotoran.
- Melepaskan pakaiannya dengan tetap menjaga auratnya.
- Meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya agar tdk kembung.
- Meletakkannya di atas ranjang atau tempat yang tinggi agar tubuhnya tidak terpengaruh oleh tanah atau lantai yg dingin/basah.
- Menutupinya dengan kain, kecuali meninggal dlm keadaan ihram.
- Berdo’a untuk mayit.
- Keluarga yg ditinggalkan harus bersabar dan ridho.
- Mengucapkan kalimat Istirja’.
- Tidak menyebutnya kecuali dengan kebaikan.
- Melunasi hutang-hutangnya.
- Bersegera mempersiapkan pengurusannya berupa memandikan, mengkafani, mensholati & menguburkannya.
- Dikuburkan di tempat dia meninggal.
- Memberitahukan kerabatnya untuk menghadiri shalat & mengurus jenazahnya.
- 17. Yang mendengar kematian, dianjurkan mendoakan dan memohonkan ampun.
- 18. Menyegerakan wasiatnya..
- Meratapi Mayit.
- Memukul-mukul pipi & merobek-robek baju (Syaaqah).
- Mencukur rambut kepala (Haliqah).
- Menguraikan rambut atau membiarkan rambut lebat (gondrong).
- Menyebarkan berita kematian melalui pengeras suara atau di jalan-jalan & pasar, karena yg demikian termasuk An-Na’yu. Namun apabila memberitahukan kerabatnya/jama’ah untuk membantu mengurusi jenazahnya, maka yang demikian itu tidak termasuk An-Na’yu yg dilarang. Bahkan terkadang menjadi wajib bila tidak ada orang yang bisa mengurus jenazahnya.
1. Diampuni dosa-dosanya.
- Yang paling utama memandikan adalah yang diberi wasiat, kemudian kerabat yang lebih dekat dan seterusnya.
- Tidak terlalu banyak orang.
- Dua orang ‘alim & seorang dari kerabatnya yang lalai & suka berbuat maksiat.
- Tidak disyaratkan bersuci, itu hanya keutamaan. Wanita haid boleh memandikan.
- Memandikan tidak membatalkan wudhu kecuali jika menyentuh. Menurut pendapat yang kuat tidak wajib baginya untuk mandi, namun disunnahkan untuk mandi & wudhu.
- Menggunakan air yang suci. Disesuaikan dengan suhu cuaca.
- Letakkan mayit di atas tempat pemandian. Lepaskan pakaiannya dengan tetap menjaga & menutup auratnya. Dudukkan & tekanlah perut mayit dengan tangan kanan sambil diurut-urut 3 atau 5 kali untuk mengeluarkan sisa kotoran yang ada.
- Gunakan sarung tangan atau kain untuk membersihkan mayit di bawah kain penutupnya. Pakai masker, celemek & sepatu bot.
- Mulailah dengan mewudukan mayit seperti wudhunya shalat.
- Pemandian pertama dengan menggunakan air yg dicampur daun bidara hingga berbusa. Takaran dewasa lk. 1 ember air + 2,5 sloki daun bidara/1 cangkir. Anak kecil ½ dari takaran dewasa.
- Mulai dengan membasuh kepala, wajah, dada & ketiak mayit 3x.
- Mulai dengan bagian sisi kanan mayit. Membasuh tangan mulai dari pangkal hingga pergelangan tangan, pundak, pinggang hingga betis kanannya. Tuangkan air dari atas & bawah kain penutup tanpa membuka aurat. Hal yang serupa dilakukan pada sisi yang kiri. Posisi mayit masih dalam keadaan terlentang.
- Kemudian mayit dibalikkan dengan posisi bertumpu pada sisi kiri hingga punggung, pinggang, paha & betis kanannya bisa dibersihkan. Mayit tidak boleh ditelungkupkan. Hal serupa dilakukan pada sisi kiri mayit.
- Tuangkan air ke seluruh badan mulai dari kepala hingga kaki. Mayit dalam keadaan terlentang.
- Lakukan hal tersebut untuk kedua kalinya. Yang ketiga menggunakan air yang dicampur dengan kapur barus. Bila kurang bersih, ulangi lima atau tujuh kali sesuai kebutuhan. Semuanya kembali kepada ijtihad yang memandikan.
- Setelah selesai keringkan seluruh tubuhnya dengan kain/handuk. Ganti kain penutupnya dengan yang baru dan kering dengan tetap menjaga auratnya.
- Pindahkan mayit dengan hati-hati ke tempat pengkafanan.
- Memandikan jenazah wanita sebagaimana jenazah pria, hanya saja setelah selesai dimandikan, tambutnya digerai dan disisir kemudian dikepang menjadi tiga bagian kemudian dikebelakangkan.
- Suami Istri.
- Wanita yang sedang ditalak raj’i.
- Mayit anak berusia dibawah 7 (tujuh) tahun. Karena dianggap tidak memiliki aurat. Jika badannya besar sehingga nampak padanya beberapa hal yang dapat menimbulkan fitnah. Lebih utama dimandikan oleh wanita.
- Seandainya ada wanita yang meninggal di tengah-tengah kaum pria dan tidak ada wanita lain bersamanya, maka mayit tersebut ditaya- mumkan. Begitu pula sebaliknya.
- Jika usia janin 4 (empat) bulan atau lebih, maka dia dimandikan, dikafani dan dishalatkan, bahkan diberi nama dan diaqiqahi.
- Bila usianya kurang dari 4 bulan, tidak perlu dimandikan dan dikafani tapi cukup dibungkus dengan kain putih dan dikuburkan di pekuburan karena janin tersebut belum ditiupkan ruh ke dalamnya sehingga diperlakukan seperti anggota bagian tubuh yang lainnya.
- Jika keluar sesuatu dari dua lubang disela-sela memandikan, maka cukup mandikan atau bersihkan tempat keluarnya, kemudian diwudukan & mandikan hingga 5 kali. Apabila masih keluar najis setelah itu, maka wudukan, terus mandikan hingga 7 kali setelah itu sumbat dengan kapas atau kain.
- Bila keluar sesuatu dari perutnya setelah dimandikan, maka cukup wudukan saja.
- Jika keluar sesuatu dari perutnya setelah dikafani. Jika yang keluarnya sedikit, maka tidak perlu diulang wudhu & mandinya. Cukup tempat keluarnya kotoran tadi dicuci kafannya, namun apabila yg keluar banyak dan kotor, maka mandinya harus diulang.
- Jika keluar sesuatu dari selain dua jalan, seperti muntah, darah, atau yang lainnya, maka tidak perlu diulang tapi cukup dicuci tempatnya yang kotor. Namun jika yang keluar itu banyak dan menyebabkan kotor, maka mandi dan wudunya perlu diulang.
- Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak tiga 3 (lapis). Sedangkan bagi wanita sebanyak 5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar, dan dua helai kain.
- Menggunakan kain yg bersih dan baik serta menutupi seluruh tubuh.
- Menggunakan kain yang berwarna putih.
- Memberikan wewangian
- Tidak berlebih-lebihan dalam kain kafan.
- Menaburi kain kafan dengan kapur.
- Hendaknya kain kafan yang terbaik diletakkan di bagian atas.
- Cara Mengukur Kain Kafan:
- Kain kafan yang ideal berukuran panjang 280 cm dan lebar 180 cm untuk memudahkan pemotongan sesuai dengan kebutuhan.
- Membuat kira-kira 7 ikatan dari kain kafan yang panjangnya sesuai dengan lebar kain yang telah diukur sesuai kebutuhan mayit. Lebar ikatan kira-kira 10 cm.
- Membuat popok yang gunanya untuk menjaga kotoran yang dikhawatirkan keluar dari mayit. Dengan lebar kira-kira 30 cm dan panjang kira-kira 100 cm.
- Siapkan keranda dekat dengan tempat pemandian, kemudian letakkan ikatan yang sudah dipersiapkan di atas keranda dengan jumlah ganjil. Simpan di daerah kepala, dada, perut, paha, lutut dan kaki
- Letakkan lipatan kain pertama, dan dianjurkan kain yang terbaik dan yang paling bersih untuk memperlihatkan kepada manusia dengan gambaran yang baik dan indah. Pada bagian kepala dilebihkan kira-kira 40 cm dan bagian kaki 20 cm.
- Letakkan lipatan kedua dan ketiga di atas lipatan yang pertama dengan cara yang serupa. Letakkan popok di atas kafan dekat dengan daerah dubur & selangkangan. Lalu tambahkan kapas di atasnya.
- Kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi wewangian & kapur barus. Kemudian letakkan mayit di atasnya dengan hati-hati dan tetap menjaga auratnya. Letakkan kepala pada bagian yang telah dilebihkan serta duburnya di atas popok.
- Buka kedua kakinya untuk mengikat popok yang telah siap diantara dua kaki & perutnya. Lakukan hal itu dibawah kain penutup agar aurat mayit tetap terjaga. Setelah selesai rapatkan kembali kedua kakinya.
- Oleskan minyak wangi pada tubuh mayit & yang dianjurkan pada tujuh anggota sujud (kening, lutut, telapak kaki, telapak tangan, hidung), dan di sela-sela persendian.
- Lalu ambil ujung kain yang pertama (paling bawah/dalam) arah kanan kemudian lipat ke sebelah kiri secara bersamaan mulai dari kaki hingga kepala. Setelah itu pegang ujungnya dengan kuat dan lipat atau putar. Lalu pegang lipatan ujung kain dengan tangan kiri, lalu ambil kain yang kedua dan lakukan seperti yang pertama, begitu juga dengan kain yang ketiga.
- Ikat dengan kuat dan jadikan ikatannya di sebelah sisi kiri mayit. Selimuti mayit yang telah dikafani agar benar-benar tertutup dan terjaga sebelum dikuburkan.
- Untuk wanita lakukan hal serupa bila tdk terdapat 5 helai kain yg dibutuhkan,
- Dimakruhkan melebihi batasan kain kafan dari yang ditentukan.
- Yang paling utama mengkafani adalah yang diberi wasiat kemudian kerabat terdekat dan selanjutnya.
- Membeli kain kafan dengan harta si mayit, kalau tidak ada maka keluarga yang menanggungnya, dan bila tidak ada juga diambil dari harta kaum Muslimin (Baitul Mal).
- Dimakruhkan memberi kain kafan dari wol/rambut atau kain yang dicelup warna kuning. Diharamkan mengkafani mayit dengan kulit.
- Para Ulama membenci membakar kain kafan.
- Dilarang memasukkan wewangian/kafur ke dalam mata mayit.
- Disunnahkan bilangan ikatan berjumlah ganjil.
- Untuk mayit anak laki-laki menggunakan tiga helai kain, sedangkan untuk anak perempuan dua helai kain & satu ghamis.
- Bila kain kafan tidak mencukupi, maka tutup bagian kepalanya sedang sisanya ditutup dengan ilalang atau rumput.
- Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
- Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
- Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
- Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
- Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
- Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
- Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
- Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
- Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
- Diantara do’a yang disyari’atkan adalah sebagai berikut:
- Janin yang gugur berusia empat bulan atau lebih.
- Orang yang mati syahid. Walaupun hukum asalnya tidak disholatkan akan tetapi bila dilakukan itu lebih utama.
- Orang yang terbunuh karena hukuman had.
- Orang fajir yang banyak melakukan kemaksiatan.
- Orang yang memiliki hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya.
- Letakkan mayit di atas keranda dengan terlentang.
- Tutup dengan selimut/kain. Lebih disukai jika mayit wanita kerandanya ditutup denga kubah/kayu.
- Disunnahkan yang membawa keranda sebanyak empat orang.
- Disunnahkan untuk bersegera dalam berjalan.
- Dibolehkan bagi yang mengiringi jenazah untuk berjalan di depan, belakang, samping kanan atau kirinya.
- Tidak boleh duduk hingga jenazah diletakkan di atas tanah
- Disunnahkan bagi yang mengantarkan jenazah untuk khusyu’, berfikir akan perjalanannya, dan mengambil pelajaran dari kematian, juga dengan apa yang akan dialami oleh sang mayit. Tidak disukai tertawa, senyum, atau berbicara tentang urusan dunia.
- Disunnahkan memperdalam dan memperluas kuburan, karena memperdalam kuburan dapat menahan bau yang tidak enak, selamat dari gangguan hewan liar, juga lebih menjaga mayit.
- Disunnahkan memperluas kuburan pada bagian kepala dan kaki.
- Lebih disukai membuat lahat dari pada syaq.
- Masukkan mayit ke dalam kubur melalui bagian kaki kubur dengan memasukkan kepala terlebih dahulu karena ia adalah bagian tubuh yang paling mulia. Namun bila hal tersebut tidak memungkinkan, maka dari jalan mana saja yang mudah.
- Yang memasukkan mayit ke dalam kubur adalah laki-laki. Yang diberi wasiat lebih berhak untuk itu. Bila mayit tidak berwasiat, maka kerabat terdekatnya.
- Bila memasukkan mayit wanita, maka kuburnya ditutup agar terhindar dari pandangan disaat penguburan. Sedangkan bagi mayit pria tidak diharuskan, kecuali bila ada udzur seperti hujan.
- Letakkan mayit dengan lembut di dalam kubur dengan berbaring di sisi lambung kanannya, karena dia menyerupai orang yang tidur dan menghadap kiblat.
- Kemudian buka dan lepaskan ikatan yang mengikat kafannya dengan tanpa membuka wajahnya, karena yang demikian tidak ada dalilnya dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.
- Dekatkan dan masukkan mayit ke dalam lahat, kemudian tahan dengan batu atau tanah di depannya dan di pertengahan punggungnya agar mayit tidak berbalik dan jatuh.
- Tutup lahat dengan kayu. Tutup celah yang kosong antara kayu dengan tanah liat agar mayit tidak kejatuhan tanah saat dikubur.
- Dianjurkan untuk melemparkan tiga kali genggaman tanah dengan kedua tangannya usai penutupan liang lahat ke arah bagian atas kepala.
- Masukkan tanah ke dalam kubur dan tinggikan dari atas permukaan tanah sekedar sejengkal kemudian dibentuk seperti punuk.
- Perciki kubur dengan air kemudian taburi dengan kerikil agar kubur menjadi kuat tidak terbawa angin dan aliran air. Kemudian tandai dengan kayu atau batu pada bagian kepala.
- Dianjurkan setelah itu berdo’a untuk mayit.
0 Komentar