
Sementara di sisi lain Al-Qur’an sudah dengan jelas mengisyaratkan bahwa siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan haruslah orang yang sudah benar-benar siap dan mampu. Artinya, tolok ukur yang digunakan di sini bukan umur, melainkan "kesiapan" dalam arti yang lebih luas dari sekedar umur.
- Tidak ada permusuhan yang nyata antara si anak perempuan dengan walinya yaitu ayahnya atau kakeknya.
- Tidak ada permusuhan (kebencian) yang nyata antara dia dan calon suaminya.
- Calon suami harus kufu (sesuai/setara).
- Calon suami mampu memberikan maskawin yang pantas.
0 Komentar